Tersangka ini telah menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan keuntungan sebesar Rp75 juta.
Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong, Disediakan Perusahaan, Gratis untuk Karyawan dan Keluarganya
Baca Juga: KRL Jogja-Solo Gantikan Prameks, Jokowi: Ke Depan Transportasi Massal Harus Ramah Lingkungan
"Motifnya ya mencari keuntungan uang. NK dengan jumlah pengikut yang banyak dimanfaatkan untuk mendapatkan uang. Selama 10 bulan beraksi keuntungan yang diperolehnya sebesar Rp 75 juta," sambungnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***