Setelah Diperiksa 11 Jam Michael Yukinobu 'Lawan Main' Gisel di Video Mesum Dikenai Wajib Lapor

- 5 Januari 2021, 17:50 WIB
Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu jalani pemeriksaan selama 11 jam di Polda Metro Jaya.
Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu jalani pemeriksaan selama 11 jam di Polda Metro Jaya. /Foto: PMJ News, Fajar/PMJ News, Fajar

SEPUTARTANGSEL.COM- Kemarin, Senin, 4 Januari 2021, lawan main Gisel dalam video syur yang viral dengan video mesum '19 Detik' Michael Yukinobu Defretes alias Nobu (MYD) diperiksa Polda Metro Jaya.

Michael Yukinobu Defretes diperiksa di Polda Metro Jaya selama kurang lebih 11 jam. 

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, Michael Yukinobu tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB dan baru keluar pada  21.45 WIB.

Baca Juga: Aa Gym Kunci Obat Covid-19: Fokus dan Ingat Kepada Allah

Baca Juga: Kelanjutan Liga 1 Akan Ditentukan Oleh Rapat Exco PSSI

Tak banyak kata terlontar dari Michael Yukinobu. Ia hanya mengucapkan permintaan maafnya kepada masyarakat, keluarga, dan pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan viralnya video mesumnya dengan Gisel. 

"Kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," kata Michael Yukinobu di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Ia menjelaskan kedatangannya sebagai warga negara yang taat hukum.

Baca Juga: Chaca Sherly Eks Trio Macan Meninggal Setelah Alami Tabrakan Beruntun, Begini Kronologinya

Baca Juga: Bocoran Syarat Penerima BLT Kemensos 2021, Begini Detailnya

"Saya memenuhi panggilan pemeriksaan dan sebagai warga Indonesia saya taat akan hukum dan saya akan berusaha tetap kooperatif," ujarnya.

Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum bersamaan dengan penetapan Gisel. 

Sedangkan Gisel yang seharusnya juga dijadwalkan diperiksa tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada keperluan keluarga. 

Baca Juga: Boris Johnson Umumkan Lockdown, Bagaimana Nasib Liga Inggris?

Baca Juga: Meta Data Video 19 Detik Gisel Diungkap Roy Suryo, Tak Cuma Satu Video, Masih Ada Lainnya

Michael Yokinobu De Fretes tidak langsung ditahan. Ia dikenakan wajib lapor ke pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan sementara dipulangkan nanti kita buat wajib lapor karena dari penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan saudari GA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kombes Yusri menjelaskan Michael Yukinobu akan menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Kalah dari Southampton, Pelatih Liverpool Sewot Gak Dapat Penalti

Baca Juga: Perhatian! Penerima Vaksin Covid-19 Tak Boleh Langsung Pulang Setelah Disuntik, Kenapa?

"Nanti Rabu akan datang sambil menunggu hasil pemeriksaan saudari GA sebagai tersangka video mesum," ucap Yusri.

Gisel dan Michael Yukinobu keduanya dijerat pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi dan Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x