Dari jeratan pasal-pasal UU Pornografi itu, Gisel dan MYD kini dinyatakan sebagai tersangka dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.***