Ini Alasan Gisel Merekam Hubungan Intim, Kena Pasal UU Pornografi

- 30 Desember 2020, 08:40 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia /Foto: Instagram @gisel_la/

Dari jeratan pasal-pasal UU Pornografi itu, Gisel dan MYD kini dinyatakan sebagai tersangka dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x