Ini Alasan Gisel Merekam Hubungan Intim, Kena Pasal UU Pornografi

- 30 Desember 2020, 08:40 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia /Foto: Instagram @gisel_la/

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 30 Desember 2020, Berikut Lokasinya

Yusri Yunus menjelaskan, meskipun hubungan intim Gisel dengan MYD direkam untuk sendiri, tetapi ada unsur pidana yang kemudian menjerat Gisel setelah videonya beredar di media sosial.

"Ada unsur pasalnya adalah sampai ke publik. Itulah yang membuat Polisi bisa menjadikan tersangka," katanya.

Dalam pasal 4 ayat 1 UU 44 tentang Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 30 Desember 2020, Siang: Hujan Disertai Petir

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Rabu 30 Desember 2020, Samudra Cinta Tayang Pukul 21:15

Dan pada pasal 29 dinyatakan, seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Sedangkan pasal 8 dinyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Rabu 30 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Rabu 30 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Konser Malam Ambyarr

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x