Baca Juga: FIX! Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Begini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Dengan bukti-bukti dan pengakuan keduanya, polisi menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Gisel dan MYD menjadi tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.
"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Karena Miras dan Rokok LG Tega Bunuh Temannya Sendiri
Baca Juga: Asyik, Bantuan Rp1 Juta Cair, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima PIP dari Kemendikbud untuk Pelajar
Yusri menambahkan, keputusan tersebut juga berdasarkan hasil dari uji forensik yang dilakukan penyidik.
"Hasil dari forensik sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan, kemudian juga ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli," tambahnya.
Selanjutnya, jelas Yusri, polisi akan segera memanggil kedua tersangka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka kasus pornografi.
Baca Juga: Tunjangan ASN Bakal Meningkat di Tahun 2021, Begini Komponennya