Jadi Tersangka, Jerinx SID Langsung Dijebloskan Tahanan Polda Bali

12 Agustus 2020, 17:26 WIB
Musisi Jerinx SID mengomentari postingan di akun instagram @seputartangsel tentang aktivitas warga yang mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. /- Foto: Instagram @seputartangsel

SEPUTARTANGSEL.COM - I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx SID akhirnya dijebloskan ke penjara setelah statusnya dinaikkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Drummer band Superman Is Dead ini ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Sebagaimana diberitakan, Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dipicu unggahannya di akun instagram @jrxsid yang menuding IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagai kacung WHO.

Baca Juga: Harga Emas Antam 12 Agustus 2020: Titik Balik, Anjlok Rp30.000, Buy Back Rp48.000 per Gram

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyebut, penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahan Jerinx tersebut.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, Rabu 12 Agustus 2020.

Usai menaikkan statusnya sebagai tersangka, Polda Bali langsung melakukan penahanan tambah Jerinx.

Baca Juga: Obat Kumur Diklaim Dapat Kurangi Risiko Penularan Virus Corona Tapi tak Bisa Mengobati

"Sudah kita periksa dan terpenuhi alat bukti, unsur deliknya dan kita tahan. Ya, ditahan di Polda Bali. Ya sejak kita berlakukan hari ini,” sambung Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Yuliar menjelaskan, penetapan Jerinx sebagai tersangka berdasakan hasil postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 dan 15 Juni. Postingan tersebut dinilai mencemarkan nama baik.

“Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan,” jelas Yuliar.

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Luncurkan Sputnik-V, Vaksin Covid-19 Pertama di Dunia

Jerinx yang kerap beradu argumen dengan dr. Tirta ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Jerinx sendiri sebetulnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada IDI. Menurutnya, ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.

"Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan," ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap, Menkeu Sri Mulyani sedang Mengusulkan Perpanjangan Insentif Tenaga Kesehatan

 

Pria bertato itu kemudian meminta kritikannya ditanggapi secara jernih. Menurutnya, jangan menanggapi sebuah kritikan dengan perasaan atau emosi.

"Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," pungkas Jerinx.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler