Cek Fakta: Resmi Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati? Begini Faktanya

- 5 Oktober 2022, 19:29 WIB
CEK FAKTA: Resmi Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati? Begini Faktanya
CEK FAKTA: Resmi Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati? Begini Faktanya /

SEPUTARTANGSEL.COM – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus diperbincangkan oleh publik, dan masih terus dilakukan penyidikan.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 yang lalu, diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan untuk melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak menembak.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Ngamuk di Persidangan karena Dipecat Tidak Hormat, Benarkah?

Sebelumnya, banyak beredar kabar perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan sang sopir Kuat Ma’ruf justru menjadi sorotan.

Banyak spekulasi yang muncul bahwa dugaan tersebut yang menjalin hubungan adalah Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi tanpa sepengetahuan sang suami, Ferdy Sambo.

Dan akhirnya berujung adanya dugaan Brigadir J difitnah karena memergoki Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf sedang menjalin hubungan secara diam-diam.

Baca Juga: Cek Fakta: Tahanan Mewah Ferdy Sambo, Netizen: Yang Hoaks yang Gak Berani Tampilkan Sesungguhnya

Atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, maka ia terjerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Namun, baru-baru ini beredar informasi di media sosial Facebook menyebutkan Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan hukuman mati.

Lantas, apakah benar kabar Ferdy Sambo sudah ditetapkan dengan hukuman mati?

Baca Juga: Cek Fakta: Pria Bule Nyanyi Lagu 'Ojo Dibandingke' di Acara The Voice Norwegia, Benarkah?

Hingga artikel ini ditayangkan, unggahan video tersebut yang diunggah oleh salah satu akun Facebook dengan durasi 6 menit, 37 detik telah ditonton sebanyak 202 ribu kali dan disukai 9,7 ribu kali.

Beredarnya informasi tersebut yang diunggah oleh akun Facebook Fine Vibe menampilkan judul sebagai berikut,

“Yang ditunggu tunggu telah tiba Ferdy Sambo ditetapkan hvkvman mati?,” tulis judul dari akun facebook Fine Vibe.

Akan tetapi setelah ditelusuri SeputarTangsel.Com melalui Trunbackhoax.id kabar yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo ditetapkan hukuman mati merupakan berita bohong atau Hoax.

Baca Juga: Cek Fakta: Markas Judi Ferdy Sambo Berhasil Dilacak Kapolri, Hanya Berjarak 200 Meter dari Mabes? Ini Faktanya

Faktanya, video yang beredar mengklaim bahwa Ferdy Sambo ditetapkan hukuman mati tidak ada pernyataan sama sekali bahwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi hukuman mati.

Diketahui, fakta lainnya Ferdy Sambo belum menjalani persidangan pengadilan terkait penetapan keputusan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Di dalam video tersebut pun hanya menampilkan Ferdy Sambo yang sedang menjalani sidang kode etik.

Dimana situasi dan hasil sidang tersebut menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J? Begini Faktanya

Maka sidang tersebut tidak ada kaitannya dengan keputusan hukuman mati.

Kabar terbaru dari perkembangan kasus Ferdy Sambo ialah akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Dalam penyerahan tahap II berkas perkara pada Senin, 3 Oktober 2022.

Selain Ferdy Sambo, empat orang yang juga menjadi tersangka terkait pembunuhan Brigadir J diserahkan juga pada Senin, 3 Oktober 2022.

Penyerahan tahap II berkas perkara dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Video Disebut Perilaku PKI, Pria Ditendang Hingga Dianiaya Usai Sholat, Benarkah? Ini Faktanya

Polri juga menyerahkan barang bukti serta para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari, Rabu, 5 Oktober 2022.

Kabar selanjutnya adalah kabar dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dikabarkan resmi ditahan. ***

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

x