Cek Fakta: BNI Luncurkan Uang Kertas Bergambar Jokowi?

- 12 Juli 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi uang pecahan Rp100 ribu
Ilustrasi uang pecahan Rp100 ribu /Pexels/Ahsanjaya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pada tahun 2020 Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang kertas edisi khusus senilai Rp75.000 dalam rangka perayaan 75 tahun Indonesia merdeka.

Kemudian, di tahun 2022 ini, beredar kabar di media sosial TikTok, video yang mengabarkan Bank Negara Indonesia (BNI) berencana meluncurkan uang kertas baru bergambar wajah Presiden Jokowi.

Video peluncuran uang bergambar Jokowi berdurasi sembilan detik, memuat narasi bahwa uang baru itu berupa pecahan seratus ribu Rupiah dan berwarna merah.

Baca Juga: Kemenparekraft Kembangkan QRIS Bareng BI, Permudah Transaksi dengan Data Akurat

Berikut ini narasi konten peluncuran uang kertas Jokowi:

"Mata Uang Terbaru Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan di keluarkan BNI Baru-Baru ini Penggati uang Pecahan Uang seratus ribu rupiah," demikian konten video TikTok, dikutip SeputarTangsel.com dari Antara, 12 Juli 2022.

Video peluncuran uang bergambar Jokowi itu telah disukai 43.800 pengguna TikTok hingga Senin 11 Juli, bahkan video ini telah mendapatkan 8.361 komentar.

SeputarTangsel.com menelusuri kebenaran berita itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Link dari Pertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi

Di media sosial Tik Tok peluncuran uang bergambar Jokowi disebutkan akan dilakukan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) dalam waktu dekat.

Dari narasi ini dapat diluruskan bahwa BNI tidak berhak menerbitkan uang kertas. Ini karena satu-satunya bank yang berhak menerbitkan uang di Indonesia adalah Bank Indonesia.

Dapat disimpulkan bahwa narasi yang disebarkan pengguna TikTok sejak 21 Juni 2022 itu merupakan informasi bohong, karena tidak sesuai aturan yang berlaku di RI.

Faktanya, pengeluaran uang Rupiah baru adalah kewenangan BI bukan BNI.

Baca Juga: Cek Fakta: Ahok Resmi Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi MenPAN-RB Gantikan Tjahjo Kumolo, Benarkah?

Tugas dan kewenangan BI itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya pasal 15.

BI juga diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang Rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengedaran, pencabutan, penarikan, sampai dengan pemusnahan.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono juga telah mengonfirmasi bahwa ilustrasi uang dalam video TikTok itu bukanlah produk BI, dilansir dari situs resmi Kota Blitar.

Berita peluncuran uang pecahan seratus ribu rupiah bergambar Jokowi adalah berita hoaks atau bohong kategori disinformasi.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x