Singapura Dikabarkan Serahkan Rp1000 Triliun Aset Negara Indonesia ke Jokowi dan Mahfud MD, Simak Faktanya

- 8 Juni 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi Singapura Dikabarkan Serahkan Rp1000 Triliun Aset Negara Indonesia yang Dicuri Koruptor, Simak Faktanya
Ilustrasi Singapura Dikabarkan Serahkan Rp1000 Triliun Aset Negara Indonesia yang Dicuri Koruptor, Simak Faktanya /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Pada keterangan video dijelaskan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Perjanjian ekstradisi ini berlaku surut, memungkinkan koruptor yang sudah pindah warga negara tetap bisa ditangkap.

Pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, adalah pertemuan bilateral diselenggarakan di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

Terdapat kesepakatan strategis yang diambil yakni di bidang politik, hukum, dan pertahanan keamanan.

Di antaranya, kesepakatan pelayanan ruang kendali udara atau flight information region, perjanjian ekstradisi, hingga kerjasama investasi.

Baca Juga: Sosok ini Ungkap Keberadaan Eril Anak Ridwan Kamil Saat Ini? Simak Faktanya

Di samping itu, video terkait perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura juga diunggah Kanal YouTube Kemenko Polhukam RI berjudul 'Press Update Menko Polhukam tentang Ratifikasi Perjanjian antara Indonesia dan Singapura'.

Tim Cek Fakta SeputarTangsel.com menyimpulkan bahwa klaim pada video yang beredar Pemerintah Singapura menyerahkan 1000 Triliun aset negara Indonesia yang dicuri koruptor adalah salah.

Sebenarnya, video itu memperlihatkan penandatangan Perjanjian Ekstradisi kedua negara di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.

"Ini termasuk kategori 'false content' yakni konten yang asli dipadankan dengan informasi yang salah," kata @jabarsaberhoaks.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x