Singapura Dikabarkan Serahkan Rp1000 Triliun Aset Negara Indonesia ke Jokowi dan Mahfud MD, Simak Faktanya

- 8 Juni 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi Singapura Dikabarkan Serahkan Rp1000 Triliun Aset Negara Indonesia yang Dicuri Koruptor, Simak Faktanya
Ilustrasi Singapura Dikabarkan Serahkan Rp1000 Triliun Aset Negara Indonesia yang Dicuri Koruptor, Simak Faktanya /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar berita di platform media online memberitakan bahwa pemerintah Singapura menyerahkan Rp1000 Triliun aset negara Indonesia yang dicuri Koruptor ke Singapura.

Selain berita di media online, terdapat pula video berjudul "Singapura Akhirnya Menyerahkan 1000 Triliun Aset Negara yang Dicuri Koruptor". Video itu ditayangkan kanal YouTube HobyNonton sejak 28 Maret 2022.

Narasi di video YouTube menyebut Singapura akan menyerahkan aset Indonesia senilai Rp1.000 triliun yang dicuri koruptor.

Baca Juga: Eril Dikabarkan Terekam CCTV Sungai Aare, Akan Segera Ditemukan? Simak Faktanya

Narasi itu disertai video yang menampilkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Berikut narasi video pada thumbnail video yang menyampaikan Singapura mengembalikan 1000 Triliun aset negara Indonesia yang dicuri Koruptor

"Terimakasih Pak Jokowi, Singapura sepakat mengembalikan Rp 1000 Triliun Aset Para Koruptor," dikutip SeputarTangsel.com dari YouTube HobyNonton pada Selasa 8 Juni 2022.

Kemudian sang narator membandingkan dengan pemimpin sebelumnya.

Baca Juga: Jasad Eril Telah Ditemukan Tim SAR, Anak Ridwan Kamil Segera Dipulangkan ke Indonesia? Cek Faktanya

"Ngga kaya yang dulu, kadernya malah rombongan jadi koruptor," lanjutnya.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta SeputarTangsel.com, narasi yang disematkan pada video adalah berita yang salah alias hoaks.

Video tersebut sebenarnya diambil dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 25 Januari 2022.

Pada video itu, Jokowi menyaksikan penandatanganan dokumen kerja sama strategis oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan Mengapung oleh Warga Lokal Swiss di Pinggir Sungai Aare? Simak Faktanya

Di samping itu, akun Instagram @jabarsaberhoaks yang merupakan akun resmi Dinas Kominfo Jawa Barat juga menelusuri berita "Singapura mengembalikan 1000Triliun Aset Negara Indonesia yang Dicuri Koruptor".

Akun @jabarsaberhoaks menyimpulkan bahwa ternyata video itu adalah video momen penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

"Pencarian dilakukan menggunakan reverse image dan menemukan video identik," ujar akun @jabarsaberhoaks.

Video identik tersebut berasal dari kanal YouTube Sekretaris Presiden, yang ditayangkan sejak 25 Januari 2022.

Baca Juga: Minuman Boba Dikabarkan Bisa Sebabkan Usus Buntu, Cek Faktanya

Pada keterangan video dijelaskan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Perjanjian ekstradisi ini berlaku surut, memungkinkan koruptor yang sudah pindah warga negara tetap bisa ditangkap.

Pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, adalah pertemuan bilateral diselenggarakan di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

Terdapat kesepakatan strategis yang diambil yakni di bidang politik, hukum, dan pertahanan keamanan.

Di antaranya, kesepakatan pelayanan ruang kendali udara atau flight information region, perjanjian ekstradisi, hingga kerjasama investasi.

Baca Juga: Sosok ini Ungkap Keberadaan Eril Anak Ridwan Kamil Saat Ini? Simak Faktanya

Di samping itu, video terkait perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura juga diunggah Kanal YouTube Kemenko Polhukam RI berjudul 'Press Update Menko Polhukam tentang Ratifikasi Perjanjian antara Indonesia dan Singapura'.

Tim Cek Fakta SeputarTangsel.com menyimpulkan bahwa klaim pada video yang beredar Pemerintah Singapura menyerahkan 1000 Triliun aset negara Indonesia yang dicuri koruptor adalah salah.

Sebenarnya, video itu memperlihatkan penandatangan Perjanjian Ekstradisi kedua negara di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.

"Ini termasuk kategori 'false content' yakni konten yang asli dipadankan dengan informasi yang salah," kata @jabarsaberhoaks.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x