Haris Azhar Tak Berkutik dan Resmi Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Tindak Lanjut Laporan Luhut? Cek Faktanya

- 29 September 2021, 14:08 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar diisukan tak berkutik dan ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskim Polri
Direktur Lokataru Haris Azhar diisukan tak berkutik dan ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskim Polri /Foto: Antara/Wahyu Putro A/

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktur Lokataru Haris Azhar dikabarkan tak berkutik, Bareskrim Polri tindak lanjut laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam informasi itu, Bareskrim Polri juga disebut telah tetapkan Haris Azhar sebagai tersangka sehingga usaha Luhut Binsar Pandjaitan tak sia-sia.

Informasi tersebut beredar setelah kanal YouTube Politik Nusantara mengunggah video berjudul "Berita Terkini ~ Haries Azhar Tak Berkutik,Bareskrim Polri Lakukan Tindak Lanjuti Laporan Pak Luhut" pada Selasa, 28 September 2021.

Baca Juga: Ungkap Alasan di Balik Pelaporan Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Hak Asasi yang Diomongin Juga Kan Ada

Hingga saat artikel ini ditulis, video itu sudah ditonton sebanyak 140.374 kali dan disukai 1.500 kali.

Pada thumbnail video, terlihat potret Haris Azhar tengah berdiri di belakang sejumlah anggota kepolisian saat konferensi pers yang dilakukan Bareskrim Polri.

"USAHA PAK LUHUT TIDAK SIA SIA... !!

LANGSUNG DARI BARESKRIM POLRI !!

AKHIRNYA HARIEZ AZHAR RESMI DITETAPKAN," tulis narasi pada thumbnail video, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Politik Nusantara pada Rabu, 29 September 2021.

Video yang mengatakan Haris Azhar tak berkutik, Bareskrim Polri tindak lanjuti laporan Luhut Binsar Pandjaitan
Video yang mengatakan Haris Azhar tak berkutik, Bareskrim Polri tindak lanjuti laporan Luhut Binsar Pandjaitan Tangkapan Layar YouTube Politik Nusantara

Baca Juga: Dukung Haris Azhar Buka Data Keterlibatan Luhut dalam Bisnis Tambang Emas di Papua, Christ Wamea: Jangan Takut

Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.Com, klaim yang mengatakan Haris Azhar tak berkutik hingga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.

Selain itu, laporan yang diajukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan bukan diterima Bareskrim Polri, melainkan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Ngadu ke Komnas HAM Terkait Laporan Luhut, Ferdinand Hutahaean: Jangan Mau Diperalat

Di dalam video berdurasi 10 menit 5 detik itu juga tidak terkandung informasi maupun narasi seperti apa yang diklaim pada judul.

Kemudian, foto yang digunakan pada thumbnail video merupakan hasil editan atau suntingan.

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.

Video yang diunggah kanal YouTube Politik Nusantara termasuk hoaks jenis fabricated content, di mana 100 persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini