Video yang diunggah oleh kanal YouTube Pena Istana termasuk ke dalam hoaks jenis fabricated content, di mana 100 persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama.
Dia ditangkap di Badung, Bali dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta untuk diproses hukum.
Akibat perbuatannya, Muhammad Kece terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama.***