Moeldoko Diisukan Jadi Ketum Partai Demokrat Setelah Menang Atas Gugatan AHY di PTUN, Simak Faktanya

- 16 Agustus 2021, 15:15 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diisukan jadi Ketum Partai Demokrat setelah menang atas gugatan AHY di PTUN
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diisukan jadi Ketum Partai Demokrat setelah menang atas gugatan AHY di PTUN / Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga/

Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa Moeldoko jadi Ketum Partai Demokrat setelah menang atas gugatan AHY di PTUN adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.

Di dalam video berdurasi 8 menit 3 detik itu juga tidak mengandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.

Baca Juga: Partai Demokrat Protes Pesawat Merah Putih Lintasi Hambalang? Cek Faktanya

Untuk diketahui, sebelumnya gugatan AHY terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat memang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Alasannya, AHY sebagai penggugat dianggap tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah hadir dalam siang mediasi.

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa ketidakhadiran AHY disebabkan oleh adanya pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ditantang untuk Reshuffle Luhut Binsar Pandjaitan, Erick Thohir, Airlangga, hingga Moeldoko

Selain itu, Bambang Widjojanto juga mengungkapkan bahwa putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sudah mengirimkan surat kepada hakim mediator terkait ketidakhadiran dirinya dalam sidang mediasi.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa Putusan Majelis Hakim No.236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh AHY.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini