Partai Demokrat Versi AHY Diisukan Cacat Hukum, KSP Moeldoko Ambil Kendali, Simak Faktanya

- 14 Agustus 2021, 15:56 WIB
Partai Demokrat versi AHY diisukan cacat hukum, KSP Moeldoko ambil kendali, simak faktanya
Partai Demokrat versi AHY diisukan cacat hukum, KSP Moeldoko ambil kendali, simak faktanya /Foto: Antara Foto/Endi Ahmad/

SEPUTARTANGSEL.COM - Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diisukan cacat hukum. Karenanya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko disebut ambil kendali.

Dalam informasi itu, disebutkan pula bahwa Moeldoko menang telak dan AHY berontak tak terima kekalahan.

Informasi tersebut viral setelah kanal YouTube Skema Politik mengunggah video berjudul, "DEMOKRAT AHY C4CAT HUKUM, MOELDOKO AMBIL KENDALI ~ BERITA TERBARU" pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Survei Charta Politika: PDIP, Gerindra, dan PKB Teratas, Demokrat Melesat Naik

Hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton sebanyak lebih dari 4.700 kali.

Pada thumbnail video, terlihat potret AHY bersama Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, terlihat pula potret Moeldoko yang sedang mengepal tangan kanannya ke atas.

"MOELDOKO MENANG TELAK

AHY BERONTAK TAK TERIMA KEKALAHAN," tulis narasi dalam video tersebut, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Skema Politik.

Thumbnail video yang mengatakan bahwa Partai Demokrat versi AHY cacat hukum, KSP Moeldoko ambil kendali
Thumbnail video yang mengatakan bahwa Partai Demokrat versi AHY cacat hukum, KSP Moeldoko ambil kendali Tangkapan Layar YouTube Skema Politik

Baca Juga: Politisi Demokrat Sindir Keras Puan Maharani dan Airlangga Hartarto: Empati kepada Rakyat Sudah Tidak Ada Lagi

Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa Moeldoko ambil kendali Partai Demokrat adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa gugatan yang diajukan oleh AHY terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Pernah Kritik SBY Soal Pesawat Kepresidenan, Politisi Demokrat: Nolak Malah Terus Pakai

Hal tersebut diputuskan setelah AHY sebagai penggugat dianggap tidak beritikad baik karena tidak pernah menghadiri sidang mediasi selama dua kali.

Meski begitu, Kuasa Hukum Partai Demokrat versi AHY, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Menurut keterangan Bambang Widjojanto, AHY telah mengirimkan surat kepada hakim mediator terkait ketidakhadiran dirinya pada sidang mediasi tersebut.

Baca Juga: Bantuan Rp2 Triliun Akidi Tio Diduga Tipu, Politisi Demokrat Sindir Pihak yang Sebut SBY Hanya Sumbang Doa

Lebih lanjut Bambang juga menjelaskan, Putusan Majelis Hakim No.236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh AHY.

Selain itu, Partai Demokrat versi KLB sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah