SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan resmi dimakzulkan oleh DPR dan MPR melalui Sidang Istimewa yang diadakan pada hari ini Jumat, 23 April 2021.
Menurut kabar yang beredar, pemakzulan tersebut dilakukan karena Jokowi dinilai telah melanggar Pancasila.
Diketahui, kabar tersebut pertama kali diunggah oleh kanal YouTube Gajah Mada TV pada tanggal 21 April 2021 dalam bentuk video.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Diperluas, Ini Aturan Lengkapnya
Baca Juga: Presiden Targetkan Stop Impor Migas 2030, PKS: Terkesan Sekedar Wacana
Video yang berdurasi 8 menit 12 detik itu diberi judul, "JOKOWI LENGSER 2021? TELAH MELANGGAR PANCASILA, DPR & MPR GELAR SIDANG ISTIMEWA MAKZULKAN JOKOWI?,"
Hingga saat berita ini ditulis, video tersebut sudah ditonton sebanyak 24.606 kali.
Di dalam video itu, dijelaskan bahwa utang luar negeri Indonesia semakin membengkak.