SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar Telematika, Roy Suryo menjadi perbincangan publik usai mengunggah foto editan netizen soal patung stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tak ingin unggahannya dijadikan bahan provokasi karena dianggap menghina Jokowi dan agama Buddha, Roy Suryo pun menghapus postingannya tersebut.
Tak hanya itu, Roy Suryo juga melaporkan tiga akun pertama pengunggah meme patung stupa Candi Borobudur mirip Jokowi ke polisi.
Kendati demikian, tak sedikit pihak yang menyebut Roy Suryo bisa diancam penjara karena telah ikut mengunggah foto editan netizen tersebut.
Baru-baru ini, beredar sebuah kabar yang menyebut Roy Suryo resmi ditahan 4 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar gegara kasus stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Isu itu menyebut Roy Suryo terbukti melakukan penghinaan terhadap Jokowi dan agama Buddha.
Oleh karena itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu resmi ditahan selama 4 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar.
Isu itu menjadi viral usai kanal YouTube TV RAKYAT mengunggah sebuah video berjudul 'Nangis! Roy Suryo Resmi Ditahan 4 Tahun Penjara & Denda 1 Milyar! pada Minggu, 19 Juni 2022.
Dalam thumbnail video, terlihat seseorang yang diklaim sebagai Roy Suryo mengenakan baju tahanan berwarna oranye sedang dikawal oleh beberapa polisi.
Di depan Roy Suryo, terlihat seorang berseragam polisi sedang menunjukkan kertas-kertas yang diklaim sebagai alat bukti.
"AKHIRNYA TERBUKTI ROY SURYO JADI BEGINI," tulis narasi video tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Laporan Roy Suryo Soal Meme Stupa Candi Borobudur, Henri Subiakto: Dia Juga Harus Hati-hati
Namun, setelah ditelusuri SeputarTangsel.Com, isu yang menyebut Roy Suryo resmi ditahan 4 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar gegara kasus stupa Candi Borobudur mirip Jokowi adalah tidak benar atau hoaks.
Faktanya, tidak ada informasi atau pemberitaan yang valid terkait penahanan dan denda terhadap Roy Suryo.
Bahkan, mantan Anggota DPR RI itu masih aktif bermain media sosial, khususnya di Twitter.
Hal itu terlihat dari cuitan terakhirnya sejak artikel ini ditulis di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 pada hari ini Senin, 20 Juni 2022 pukul 13.13 WIB.
Roy Suryo memang betul telah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 16 Juni 2022.
Hal itu terungkap saat Organisasi Dharmapala Nusantara hendak melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, namun ditolak karena sudah ada yang mempolisikan mantan Menpora itu dan identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Kanal YouTube TV RAKYAT yang mengunggah video tersebut tidak diketahui secara jelas siapa pemilik dan penanggung jawabnya.
Oleh karena itu, kanal YouTube tersebut bukan sumber berita yang layak dipercaya.
Ironisnya, hingga berita ini ditulis, video hoaks dengan durasi 8 menit 5 detik itu sudah ditonton sebanyak kurang lebih 13 ribu kali.***