Hoaks Dana Haji Untuk Pembangunan IKN Nusantara Catut PRMN, Ini Penjelasan Kemenag

8 Mei 2022, 21:03 WIB
Poster hoax tentang dana haji digunakan untuk pembangunan IKN Nusantara. PRMN jadi korban. /

SEPUTARTANGSEL.COM - Di media sosial beredar narasi bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji digunakan pemerintah untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa narasi yang tersebar lewat poster tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag RI, Ahmad Fauzin menegaskan bahwa Menag Yaqut tidak menyampaikan hal itu.

Baca Juga: Selesaikan Urusan Katering Jemaah Haji, Tim Kemenag Berangkat ke Arab

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Ahmad Fauzin dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Minggu, 8 Mei 2022.

Diketahui, fitnah dan hoaks itu tersebar lewat poster yang seolah-olah tangkapan layar dari halaman berita media online.

Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menjadi korban tangan jahat pembuat hoaks karena tampilan halaman berita media online itu sebagian diambil dari halaman portal di jaringan PRMN.

Hal itu terlihat dari tulisan nama penulis "Tim PRMN 02" yang merupakan salah satu kode penulis di jaringan PRMN.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmikan Gedung Asrama Haji di Maluku Tengah, Gubernur dan Rektor IAKN Turut Hadir

Ahmad Fauzin menjelaskan bahwa Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji, apalagi untuk pembangunan IKN.

Menurutnya Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," ujar Fauzin.

Berdasarkan Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Baca Juga: Menag Yaqut Instruksikan Jajarannya untuk Percepat Persiapkan Haji 2022

"UU Nomor 34 Tahun 2014, terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengatur pengelolaan dana haji," katanya.

Selanjutnya, pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Peraturan itu khusus mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

"Sejak saat itu, dana haji dialihkan sepenuhnya ke BPKH," jelasnya.

Sebelumnya masyarakat pernah meminta agar BPKH dapat mengelola dana haji dengan aman dan transparan

"Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," tuturnya.

Baca Juga: Peringatan Nuzulul Qur'an, Menag Pastikan 100.051 Jemaah Haji Akan Diberangkatkan Tahun Ini

Sejak Februari 2018, Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujar Ahmad Fauzin.

Menurutnya, Kemenag akan mengambil langgar hukum untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah tersebut.

"Kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum," ujar Fauzin.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler