Habib Rizieq Bebas dari Penjara Usai Menang Kasasi di MA Soal Kasus Petamburan? Cek Faktanya

13 Oktober 2021, 10:21 WIB
Habib Rizieq diisukan bebas dari penjara usai menang kasasi di MA. /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Pimpinan Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tengah menjalani hukuman penjara atas beberapa kasus seperti kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung, Bogor, dan tes swab RS Ummi Bogor.

Di tengah hukuman yang menjeratnya, beredar sebuah isu yang menyebut Habib Rizieq bebas dari penjara usai memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Isu tersebut menjadi viral usai sebuah kanal YouTube KABAR POLITIK mengunggah sebuah video yang berjudul 'BERITA TERBARU HARI INI~KEMENANGAN TELAK IMAM BESAR HABIB RIZIEQ, VIRAL NEWS JOKOWI,PEMBELA ULAMA,' pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan Usai Kasasi Ditolak MA, Dokter Eva: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Pada thumbnail video, terlihat Habib Rizieq sedang memegang sebuah kertas didampingi seorang ulama.

Di sisi lain, nampak seorang yang mengenakan pakaian Hakim sedang menandatangani sebuah surat di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

"Tak Bisa Mengelak Lagi!!! BUKTI KEDZOLIMAN TERUNGKAP, KASASI MENCEKAM, HINGGA SERET PENGUASAAN ZHOLIM INI," tulis narasi video itu, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube KABAR POLITIK, Rabu, 13 Oktober 2021.

Namun, setelah ditelusuri oleh SeputarTangsel.Com, isu yang menyebut Habib Rizieq bebas dari penjara usai memenangkan kasasi di MA terkait kasus kerumunan di Petamburan adalah tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Soal Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan

Faktanya, kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan ditolak oleh MA pada Senin, 11 Oktober 2021.

"Amar putusan ditolak," tulis keterangan tersebut, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi MA, Rabu, 13 Oktober 2021.

Kendati demikian, Habib Rizieq telah selesai menjalani masa hukuman pidana delapan bulan yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus kerumunan di Petamburan. 

Saat ini, mantan Pimpinan FPI itu masih menjalani hukuman empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong terkait kasus tes swab RS Ummi, Bogor. 

Baca Juga: Hukuman Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Dipastikan Semakin Dalam? Begini Faktanya

Selain itu, video tersebut hanya berisi narasi dari sejumlah artikel. Pertama artikel berjudul 'Sidang Kasasi Kasus Kerumunan Petamburan Habib Rizieq Digelar Hari Ini,' pada Senin 11 Oktober 2021.

Kedua, artikel berjudul 'Pengacara Tepis Isu Liar Seruan HRS Picu Partai Ummat Ditinggal Anggota,' pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Sementara itu, kanal YouTube KABAR POLITIK yang mengunggah video tersebut tidak diketahui secara jelas siapa pemilik dan penanggung jawabnya.

Oleh karena itu, kanal YouTube tersebut bukan sumber berita yang layak dipercaya.

Ironisnya, hingga berita ini ditulis, video hoaks dengan durasi 9 menit 50 detik itu sudah ditonton sebanyak kurang lebih 31 ribu kali.***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler