SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dikabarkan harus berurusan dengan hukum dan terancam pasal berlapis.
Kabar tersebut muncul setelah Gatot Nurmantyo tuduh TNI disusupi oleh komunis. Tuduhan tersebut dilayangkan Gatot Nurmantyo melalui webinar bertajuk 'TNI vs PKI'.
Tuduhan Gatot Nurmantyo diketahui berkaitan dengan hilangnya 3 tiga patung atau diorama tokoh penumpas PKI di Markas Kostrad. Di antaranya yakni Mayjen TNI Soeharto, Jenderal TNI AH Nasution, dan Kolonel Inf Sarwo Edhie Wibowo.
Baca Juga: Angkat Isu PKI, Budiman Sudjatmiko Sebut Gatot Nurmantyo Gila Tak Berkesudahan
Informasi terkait Gatot Nurmantyo yang harus berurusan dengan hukum beredar setelah video berjudul "MULUTMU HARIMAUMU, JENDERAL HARUS TERIMA KENYATAAN INI ~ BERITA TERBARU" diunggah oleh kanal YouTube Skema Politik pada Minggu, 3 Oktober 2021.
Hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton 12.021 kali dan disukai 111 kali.
Pada thumbnail video, terlihat potret Gatot Nurmantyo tengah diinterogasi oleh sejumlah anggota kepolisian.
"DIANCAM PASAL BERLAPIS
GATOT HARUS BERURUSAN DENGAN HUKUM," tulis narasi pada thumbnail video, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Skema Politik pada Senin, 4 Oktober 2021.
Baca Juga: Buntut Pernyataan Gatot Nurmantyo, Tagar #AkuBukanPKI Trending di Twitter
Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.Com, klaim yang mengatakan bahwa Gatot Nurmantyo harus berurusan dengan hukum dan terancam pasal berlapis adalah tidak benar.
Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.
Di dalam video berdurasi 10 menit 5 detik itu, tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.
Selain itu, foto yang digunakan pada thumbnail video merupakan hasil editan atau suntingan.
Kepala Staf Angkatan Darat era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bahkan masih terlihat melakukan wawancara dengan Jurnalis senior Karni Ilyas melalui kanal YouTube Karni Ilyas klup pada Sabtu, 2 Oktober 2021.
Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.
Video tersebut termasuk ke dalam fabricated content di mana seratus persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***