Disomasi Animal Defenders Karena Ada Mitra Jual Daging Anjing, Gojek Ambil Langkah Pencegahan

- 9 September 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi anjing. Animal Defenders Indonesia (ADI) mengirim somasi kepada empat platform layanan pesan makanan online karena ada mitra menjual daging anjing. Gojek mengambil sejumlah langkah
Ilustrasi anjing. Animal Defenders Indonesia (ADI) mengirim somasi kepada empat platform layanan pesan makanan online karena ada mitra menjual daging anjing. Gojek mengambil sejumlah langkah /Foto: PIXABAY/heathergunn/

SEPUTARTANGSEL.COM - Animal Defenders Indonesia (ADI), organisasi yang menaruh perhatian pada upaya perlindungan terhadap hewan, melontarkan somasi kepada empat platform layanan pesan makanan online.

Pasalnya, ADI menemukan adanya pelapak yang menjual daging anjing di empat platform layanan pesan makanan online itu.

Gojek sebagai salah satu penyedia layanan yang menerima somasi, menyatakan akan melakukan sejumlah langkah agar tidak ada pelapak yang menjual makanan/ minuman dari bahan dasar atau olahan yang tidak termasuk kategori pangan.

Baca Juga: Ada Pelapak Jual Daging Anjing, Animal Defenders Somasi Empat Platform Layanan Pesan Makanan Online

“Kami mengapresiasi laporan pelanggan setia GoFood dan pihak Yayasan Pengayom Satwa Indonesia / Animal Defenders Indonesia (ADI) yang melaporkan keberadaan menu olahan daging anjing yang disediakan oleh mitra usaha GoFood," ungkap Rosel Lavina, VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek dalam keterangan tertulis yang diterima SeputarTangsel.Com, Kamis 9 September 2021.

"Sesuai kebijakan GoFood yang diberlakukan terhadap semua mitra usaha, GoFood dengan tegas melarang penjualan makanan/ minuman dari bahan dasar atau olahan yang tidak termasuk kategori pangan," tandasnya.

Rosel menambahkan, kebijakan tersebut telah disetujui oleh setiap mitra usaha ketika bergabung dengan GoFood dan sudah disosialisasikan kepada para mitra usaha.

Baca Juga: Harimau Ragunan Covid-19, Kucing dan Anjing di Rumah juga Bisa Tertular Manusia, Begini Penjelasannya

Selain itu, lanjut Rosel, pihaknya juga melakukan beberapa upaya proaktif, di antaranya, secara berkala memperluas dan memperbarui kata kunci penyaringan pada ekosistem GoFood untuk mengidentifikasi adanya menu dari mitra usaha GoFood yang menggunakan dan atau menggunakan bahan yang tidak termasuk kategori pangan.

Kemudian, GoFood juga Mensosialisasikan Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan larangan penjualan daging anjing di aplikasi kepada mitra usaha.

Bagi pelanggan, juga disediakan tombol laporan di setiap menu di GoFood untuk memudahkan pelanggan melapor jika menemukan menu olahan daging anjing atau hewan non pangan lainnya.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran oleh mitra usaha GoFood terhadap penggunaan bahan dasar yang secara tegas telah dilarang, GoFood secara tegas mengambil langkah-langkah dan upaya yang diperlukan, termasuk dalam hal ini penghapusan menu-menu yang terindikasi melanggar tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Pria di Jakbar Tewas Dianiaya Tetangga, Gegara Anjing Peliharaan BAB di Jalan Depan Rumah

Sehubungan dengan somasi yang dilakukan ADI, jelas Rosel, pihaknya secara terpisah akan menanggapi secara tertulis dan menyampaikan komitmen GoFood dalam menertibkan penyediaan menu-menu oleh mitra usaha GoFood.

Dalam hal ini, agar tidak melanggar larangan-larangan penggunaan bahan dasar yang terlarang, termasuk khususnya yang berbahan dasar daging anjing.

"Kami juga mengajak masyarakat atau pelanggan untuk segera melaporkan kepada kami apabila menemukan menu olahan daging anjing atau olahan non pangan lainnya melalui tombol laporan yang ada di aplikasi atau melalui email [email protected]," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, ADI melayangkan somasi kepada empat platform layanan makanan online, yakni GrabFood, GoFood, Traveloka Eats, dan ShopeeFood.

ADI menyebutkan, mereka telah berulang kali memberikan peringatan, namun hingga kini menemukan penjualan daging anjing melalui GrabFood, GoFood, Traveloka Eats, dan ShopeeFood.

Baca Juga: Mongol Stres Cerita Masa Lalu: Mama Dipasung dan Diikat Rantai Anjing Sampai Meninggal

”Kami sudah berulang kali memberikan friendly reminder (pengingat), bahkan sudah bertemu langsung dan menyampaikan siap comply / patuh pada aturan yang ada namun terus berulang,” tulis ADI di caption unggahan Instagram @animaldefendersindo, Sabtu 4 September 2021.

ADI beranggapan bahwa memfasilitasi hal yang merupakan perbuatan melawan hukum adalah tindak pidana.

”Setelah tenggat waktu yang kita berikan pada surat teguran ini, kami menunggu apakah sudah ada perbaikan atau belum. Jika masih ditemukan penjualan daging anjing pada platform mereka, kita akan tempuh jalur hukum dan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan ketentuan perundangan,” tulis ADI pada captionnya.

”Bersama-sama kita persempit pergerakan penjualan daging anjing hingga suatu saat semua lini penjualan bisa kita entaskan,” tulis ADI.

Menurut Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012, anjing memang tidak termasuk dalam kategori ”pangan” karena anjing tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x