Bye-bye Dolar AS, Transaksi Indonesia-China Kini Gunakan Yuan

- 7 September 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi mata uang China Yuan. Perdagangan internasional Indonesia-China kini menggunakan mata uang Yuan China dan tak lagi menggunakan Dolar AS.
Ilustrasi mata uang China Yuan. Perdagangan internasional Indonesia-China kini menggunakan mata uang Yuan China dan tak lagi menggunakan Dolar AS. /Foto: Pixabay/moerschy /

SEPUTARTANGSEL.COM - Indonesia dan China membuat kebijakan baru terkait transaksi internasional di kedua negara tersebut.

Mulai 6 September 2021 kedua negara bersepakat menggunakan mata uang China, Yuan, sebagai transaksi internasional.

Dengan menggunakan skema pembayaran Local Currency Settlement (LCS), terhitung Senin, 6 September 2021, Dolar Amerika Serikat tidak akan lagi digunakan sebagai mata uang pembayaran internasional antara Indonesia dan China.

Baca Juga: Perum Peruri Diisukan Akan Diambil Alih Swasta dan Mata Uang Rupiah Berganti Jadi Yuan, Simak Faktanya

Sebagai gantinya, untuk kerja sama bilateral Indonesia dan China akan menggunakan mata uang lokal kedua negara yaitu Rupiah dan juga Yuan.

Hal ini merupakan implementasi LCS yang menjadi kesepakatan antara Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC).

Dikutip SeputarTangsel.Com dari situs resmi Bank Indonesia pada Senin, 6 September 2021, kerja sama Indonesia dan China meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing (valas) antara Rupiah dan Yuan.

Baca Juga: Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Said Didu: Pintu Masuk China untuk Aneksasi Infrastruktur  

"Kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada 30 September 2020," ungkap BI dalam laman resmi mereka.

Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.

BI menjelaskan kalau pihaknya dan PBC telah menunjuk sejumlah bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank-bank ini yang nantinya akan memfasilitasi kedua negara untuk melakukan transaksi Rupiah dan Yuan.

Baca Juga: Pemerintah China Larang Pria Feminin Muncul di TV, Netizen Korea Selatan Malah Ngaku Prihatin

Berikut adalah daftar bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia, yaitu:

1. PT Bank Central Asia, Tbk
2. Bank of China (Hongkong), Ltd
3. PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
4. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
5. PT Bank ICBC Indonesia
6. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
7. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
8. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
9. PT Bank OCBC NISP, Tbk
10. PT Bank Permata, Tbk
11. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
12. PT Bank UOB Indonesia

Baca Juga: Perdana Menteri China Desak Negara-Negara Besar Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan

Sedangkan bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:

1. Agriculture Bank of China
2. Bank of China
3. Bank of Ningbo
4. Bank Mandiri Shanghai Branch
5. China Construction Bank
6. Industrial and Commercial Bank of China
7. Maybank Shanghai Branch
8. United Overseas Bank (China)

Kerja sama ini, menurut BI, merupakan bagian dari upaya bank sentral untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

"Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valas domestik," tutur BI dalam tulisannya.***

 

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini