Menparekraf Ajak Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Manfaatkan Bantuan BIP Kemenparekraf

- 7 Juni 2021, 15:53 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 pada Sabtu, 5 Juni 2021.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 pada Sabtu, 5 Juni 2021. /Sumber: Kanal YouTube Kemenparekraf/

Pada tahun 2020 BIP yang disalurkan sebesar Rp 24 miliar. Tahun ini dana tersebut meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar.

BIP tahun 2021 dibagi menjadi dua kategori. Yakni BIP regular dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JU). Ini berbeda dengan dengan hibah pariwisata yang juga sedang disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Mundurnya 20 Pejabat Banten Dinilai Keputusan Sepihak, Gubernur Banten Tegas Akan Beri Punishment

BIP regular diberikan pemerintah untuk menambah modal kerja dan atau investasi aktiva tetap. Dengan demikian, pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dapat meningkatkan kapasitas usaha dan atau produksi.

Pemberian BIP regular dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi. Yaitu aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Sementara itu, BIP Jaring Pengaman Usaha adalah bantuan insentif pemerintah yang dapat digunakan untuk menambah modal kerja dan atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu usaha untuk mempertahankan keberlangsungan usaha. Hanya subsektor fesyen, kuliner, dan kriya yang dapat mendaftar untuk BIP JPU. ***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah