Menparekraf Ajak Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Manfaatkan Bantuan BIP Kemenparekraf

7 Juni 2021, 15:53 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 pada Sabtu, 5 Juni 2021. /Sumber: Kanal YouTube Kemenparekraf/

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno mengajak masyarakat yang terlibat sebagai pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memanfaatkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Dalam kesempatan tersebut, Menparekraf menjelaskan bahwa masyarakat sudah dapat mengakses pendaftaran mulai 4 Juni 2021 sampai 4 Juli 2021.

“Kami menyosialisasikan BIP yang kita yakini sebagai kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata, terutama UMKM yang sangat membutuhkan sentuhan pemerintah,” ujar Sandiaga Uno.

Baca Juga: Perkenalkan Kuliner Indonesia di Selandia Baru, Menparekraf Sandiaga Uno Siapkan Food Festival Hybrid

Bantuan dari Kemenparekraf tidak memprioritaskan destinasi pariwisata tertentu. Semua masyarakat dapat ikut mendaftar.

Penyaluran BIP diharapkan dapat membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata untuk bertahan dari dampak pandemi Covid-19. Selain itu, bantuan dapat dijadikan pula sebagai dana untuk meningkatkan skala usaha.

“Terutama dari aspek digitalisasi sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya melalui online, tapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha mereka,” ucap Menparekraf dalam Sosialisasi BIP 2021 di Kanal YouTube Kemenparekraf pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Baca Juga: Kampanye Melawan Pengusiran Paksa Warga Palestina, Dua Bersaudara Ini Sempat Ditangkap Polisi Israel

BIP merupakan program tahunan yang sudah dilaksanakan sejak 2017. Hanya saja, sebelumnya bantuan dijalankan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Pada tahun 2020 BIP yang disalurkan sebesar Rp 24 miliar. Tahun ini dana tersebut meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar.

BIP tahun 2021 dibagi menjadi dua kategori. Yakni BIP regular dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JU). Ini berbeda dengan dengan hibah pariwisata yang juga sedang disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Mundurnya 20 Pejabat Banten Dinilai Keputusan Sepihak, Gubernur Banten Tegas Akan Beri Punishment

BIP regular diberikan pemerintah untuk menambah modal kerja dan atau investasi aktiva tetap. Dengan demikian, pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dapat meningkatkan kapasitas usaha dan atau produksi.

Pemberian BIP regular dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi. Yaitu aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Sementara itu, BIP Jaring Pengaman Usaha adalah bantuan insentif pemerintah yang dapat digunakan untuk menambah modal kerja dan atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu usaha untuk mempertahankan keberlangsungan usaha. Hanya subsektor fesyen, kuliner, dan kriya yang dapat mendaftar untuk BIP JPU. ***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler