Kominfo Ancam Blokir Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook Per 20 Juli, Ini Alasannya

- 18 Juli 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi media sosial. Kominfo akan memblokir beberapa media sosial seperti WhatsApp, Twitter, Google jika tidak lakukan pendaftaran ulang
Ilustrasi media sosial. Kominfo akan memblokir beberapa media sosial seperti WhatsApp, Twitter, Google jika tidak lakukan pendaftaran ulang /PIXABAY/LoboStudiaHamburg/

"Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik," sambungnya.

Proses pendaftaran ulang PSE ini sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Kewajiban PSE untuk daftar ulang juga diatur Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.

Langkah daftar ulang oleh PSE perlu dilakukan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat. Ini merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Link dan Tata Cara Mengikuti Tes Usia Mental yang Sedang Ramai di Twitter

Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.

Menurut Johnny, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.

"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny.

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x