Dianggap Meresahkan, Kominfo Blokir Situs TikTok Cash

- 10 Februari 2021, 14:30 WIB
TikTok Cash Ilegal
TikTok Cash Ilegal /Pexel

Baca Juga: Prank Berujung Petaka, Youtuber Tewas Ditembak

Situs Tiktokcash menawaran sejumlah uang kepada para pengguna setelah menonton video atau iklan di platform video TikTok tersebut.

Selain itu, situs tersebut juga mengklaim sebagai platform yang bisa menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi internet.

Nantinya, pengguna internet harus melakukan proses pendaftaran ke situs tersebut guna mendapatkan uang, serta harus menyertakan nomor ponsel dan alamat email mereka.

Baca Juga: Tim Penyidik Bea Cukai Jateng Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Baca Juga: Tentang Hari Pers Nasional, Haedar Nashir Sebut Musuh Terbesar Pers Adalah Buzzer

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan "pekerja sementara" dengan mematok harga Rp89 ribu dengan masa berlaku delapan hari, serta keanggotaan "general manager" dengan harga Rp49 ribu dengan masa berlaku selama 365 hari.

Catherine Siswoyo  selaku pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, menegaskan bahwa situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," tuturnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara pada Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Jelang Imlek, Tak Hanya 10 Pangan Pokok Dinas KPKP DKI Juga Cek Pangan Khas Tahun Baru Cina Ini

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x