Pertimbangan utama sebagai perkiraan risiko itu adalah distribusi populasi manusia di muka Bumi pada tahun 2021 serta inklinasi orbit Satelit Telkom-3.
Nilai risiko tersebut jauh di bawah ambang yang mengkhawatirkan, misalnya Amerika Serikat menggunakan ambang 1:10000.
Meskipun begitu, LAPAN akan terus melakukan pengecekan terhadap status objek serta terus berkoordinasi dengan PT Telkom Indonesia Tbk dan Telkomsat mengenai reentry tersebut.
Berdasarkan konvensi internasional sendiri, kerugian yang diakibatkan oleh benda antariksa yang jatuh akan ditanggung oleh negara peluncur.
Negara peluncur itu terdiri dari meliputi negara pemilik, negara yang meluncurkan, serta negara tempat peluncuran.
LAPAN menjelaskan bahwa Telkom akan menjadi pihak yang bertanggungjawab menanggung kemungkinan atas kerugian tersebut, karena mereka adalah pemilik benda antariksa tersebut, sesuai amanat UU 21 tahun 2013.
Baca Juga: Dapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu untuk Warga DKI Jakarta, Begini Caranya