Bukan Hanya Clubhouse, Kemenkominfo Wajibkan Semua PSE Mendaftar

22 Februari 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi netizen sedang menggunakan media sosial seperti Clubhouse. /Foto: Pixabay/Foundry/

SEPUTARTANGSEL.COM - Clubhouse menjadi salah satu aplikasi jejaring sosial berbasis audio yang tengah ramai diperbincangkan oleh netizen.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan, pihaknya mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

Baca Juga: Liga Spanyol: Atletico Madrid Ditaklukkan Levante dan Real Madrid Membayangi Posisi Puncak

Baca Juga: Barcelona Ditahan Imbang Cadiz, Messi Catatkan Rekor Baru

"Setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan pers pada Sabtu, 20 Februari 2021.

"Tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial," lanjut Dedy.

Dedy mengungkapkan, aplikasi Clubhouse belum terdaftar di Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Sean Gelael Raih Kemenangan di Asian Le Mans Seri Abu Dhabi

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Dedy menegaskan agar semua PSE yang belum mendaftar di Kementerian Kominfo untuk segera melakukan pendaftaran.

Hal itu dikarenakan aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.

Ia mengingatkan, kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Hujan dengan Intensitas Tinggi Masih Berlangsung Sampai Maret-April

Baca Juga: Dedi Mulyadi Rela Rendam Mobil Mewahnya Demi Kirim Bantuan Banjir ke Bekasi

Adapun untuk masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020.

"Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," tegas Dedy.

Dedy mengatakan proses pendaftaran tersebut adalah wajar, sama halnya seperti ketika sedang pendaftaran usaha.

Tujuan pendaftaran itu adalah demi menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Begini Cara Daftarnya

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 22 Februari 2021, Segera Klaim Banyak Hadiah Menarik Klaim sekarang

Juga, dapat melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi terkait dengan data pribadi dan keamanan siber.

Masyarakat pun diimbau untuk memberikan pengaduan pengaduan terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," tutur Dedy.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler