Dianggap Meresahkan, Kominfo Blokir Situs TikTok Cash

10 Februari 2021, 14:30 WIB
TikTok Cash Ilegal /Pexel

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan memblokir situs TikTok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs Tiktokecash.com.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi juga mengatakan bahwa media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses pemblokiran.

Baca Juga: Perbaikan Jalur di Stasiun Semarang Selesai, Kereta Api Bisa Beroperasi Lagi

Baca Juga: Crazy Rich PIK Ikut Vaksinasi Covid-19, dr Tirta: Saya Keberatan dan Ajukan Protes

Kominfo menyebut alasan pemblokiran tersebut karena transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Situs Tiktokecash.com disebutkan masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama juga menyatakan bahwa mereka mendapatkan serangan atau berita palsu setelah mendulang popularitas.

Namun, pihak yang mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik ini menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini.

Baca Juga: Viral, Pulau Sumba NTT Dijual di Situs Online, Polri Ungkap Faktanya

Baca Juga: Prank Berujung Petaka, Youtuber Tewas Ditembak

Situs Tiktokcash menawaran sejumlah uang kepada para pengguna setelah menonton video atau iklan di platform video TikTok tersebut.

Selain itu, situs tersebut juga mengklaim sebagai platform yang bisa menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi internet.

Nantinya, pengguna internet harus melakukan proses pendaftaran ke situs tersebut guna mendapatkan uang, serta harus menyertakan nomor ponsel dan alamat email mereka.

Baca Juga: Tim Penyidik Bea Cukai Jateng Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Baca Juga: Tentang Hari Pers Nasional, Haedar Nashir Sebut Musuh Terbesar Pers Adalah Buzzer

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan "pekerja sementara" dengan mematok harga Rp89 ribu dengan masa berlaku delapan hari, serta keanggotaan "general manager" dengan harga Rp49 ribu dengan masa berlaku selama 365 hari.

Catherine Siswoyo  selaku pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, menegaskan bahwa situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," tuturnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara pada Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Jelang Imlek, Tak Hanya 10 Pangan Pokok Dinas KPKP DKI Juga Cek Pangan Khas Tahun Baru Cina Ini

Baca Juga: Valid, Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 10 Februari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratisan

TikTok meminta para pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu yang tentunya dapat merugikan diri sendiri.

Sebagai pengguna internet yang baik, selektif dan bijaklah dalam menerima dan memberikan informasi pribadi di dunia internet.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler