Ketua DPRD Lebak Meninggal di Hotel di Serpong Tangsel, Ini Faktanya

- 7 September 2020, 17:32 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Lebak Dindin Nurohmat.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak Dindin Nurohmat. /Foto: Instagram.com @din2nurohmat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua DPRD Lebak, Dindin Nurohmat meninggal dunia pada Minggu 6 September 2020 dini hari di dalam kamar Hotel Marilyn, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian politisi partai Gerindra tersebut.

Sementara, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda penganiayaan di tubuh korban.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Sepuluh Jilid Covid-19 Makin Meluas, Seluruh Banten Kini Berlakukan PSBB

Berikut ini rangkuman fakta terkait kematian Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat yang dirangkum Seputartangsel.com.

1. Check in Sabtu 5 September pukul 22.00

Sebelum wafat, Dindin check in di hotel sekira pukul 22.00 WIB, Sabtu malam, bersama seorang wanita yang diketahui berinisal L.

"Dia menginap sama rekan, rekan almarhum. Jenis kelamin wanita," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin 7 September 2020.

Iman menerangkan, pihaknya belum bisa memastikan hubungan wanita yang menginap bersama Dindin.

"Tapi kita belum bisa menyimpulkan apakah pacar istri atau mungkin dia rekan kerja. Itu masih kita dalami," ujarnya.

2. Mengeluh sakit jam 02.00 dini hari

Dindin Nurohmat dilaporkan mengeluh sakit di dada sekitar empat jam setelah check in.

"Jadi kronologisnya saat almarhum bersama rekannya menginap di sana di hotel pada jam 10 malam masuk, jam 02.00 WIB malam mengeluh, karena dadanya," ujarnya AKBP Iman Setiawan.

Rekan wanita Dindin kemudian menghubungi petugas hotel dan bantuan medis datang.

"Kemudian rekannya menghubungi petugas front office dan dihubungi rumah sakit, kurang lebih jam 04.00 WIB subuh ada bantuan medis yang melakukan pemeriksaan," jelas Iman.

Saat itulah diketahui Dindin telah meninggal dunia.

3. Tidak ada tanda penganiayaan

Pihak kepolisian memastikan tidak ada tanda-tanda penganiayaan pada tubuh Dindin.

Karena itu polisi baru bisa menyimpulkan penyebab meninggalnya Dindin jika dilakukan autopsi.

"Yang jelas bahwa sampai saat ini pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," tegas Iman.

4. Keluarga menolak diautopsi

Iman menjelaskan, pihak keluarga menolak proses autopsi jenazah Dindin.

"Keluarga menolak karena tidak melihat adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh almarhum," jelas Iman.

5. Polisi menemukan resep dokter

Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menemukan sebuah resep dokter.

"Secara spesifik saya harus cek lagi (jenis obatnya). Yang jelas berdasarkan keterangan saksi ada keluhan dada dan juga kita sempat konfrontir bahwa ada riwayat sakit," ujar Iman.

Setelah dilakukan visum luar, Minggu 6 September 2020, jenazah Dindin kemudian dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah