Mulai Hari Ini, ASN UIN Jakarta Kembali Work from Office

- 7 Juli 2020, 07:40 WIB
Kampus UIN syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kampus UIN syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan. /

SEPUTARTANGSEL.COM - Meski angka kasus harian Covid-19 masih tinggi, berangsur aktivitas masyarakat menggeliat kembali.

Mulai Selasa 7 Juli 2020 hari ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kembali masuk kantor.

Kendati begitu, work from office (WFO) dalam tatanan normal baru di masa transisi tersebut tetap akan dievaluasi dan mempertimbangkan situasi wilayah.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sampai Kapanpun Ahok Tak Bisa Jadi Menteri Hingga Jatim 'Juara' Corona

Keputusan ASN UIN Jakarta untuk kembali masuk kantor itu ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Rektor UIN Jakarta Nomor B-1420/R/HK.00.7/7/2020 tertanggal 6 Juli 2020.

“Seluruh pegawai masuk kantor seperti biasa sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian di kantor,” tulis Surat Edaran tersebut.

Ketentuan kembali masuk kantor berlaku untuk seluruh ASN, baik pimpinan maupun staf.

Baca Juga: Wanita Penjaga Kebun Binatang Zurich di Swiss Tewas Diserang Harimau Siberia

Sedang jam kerja dimaksud, ASN bekerja secara normal mulai Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB.

Waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB dan Jumat pukul 11.30-13.00 WIB.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Jumlah Spesimen Covid-19 Diperiksa Merosot Drastis, Tambah 1.209 Kasus Baru

Tak hanya itu, seluruh ASN juga tetap harus mengabsensi kehadiran dengan menggunakan presensi online.

Kegiatan belajar mengajar di kampus UIN Jakarta dihentikan sejak awal Maret 2020, menyusul penyebaran wabah Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Perkuliahan semester genap yang saat itu sedang berjalan kemudian dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online di rumah masing-masing.

Baca Juga: Jawa Timur 'Juara' Kasus Harian Covid-19 Dua Pekan Terakhir, Mahfud: Jadi Perhatian Pemerintah Pusat

Selain menghentikan proses kegiatan belajar mengajar, seluruh ASN turut pula diliburkan.

Mereka diminta bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, selama WFH, kehadiran ASN tetap dilakukan dengan presensi online serta melaporkan WFH tiap akhir bulan.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x