Waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB dan Jumat pukul 11.30-13.00 WIB.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Jumlah Spesimen Covid-19 Diperiksa Merosot Drastis, Tambah 1.209 Kasus Baru
Tak hanya itu, seluruh ASN juga tetap harus mengabsensi kehadiran dengan menggunakan presensi online.
Kegiatan belajar mengajar di kampus UIN Jakarta dihentikan sejak awal Maret 2020, menyusul penyebaran wabah Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.
Perkuliahan semester genap yang saat itu sedang berjalan kemudian dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online di rumah masing-masing.
Baca Juga: Jawa Timur 'Juara' Kasus Harian Covid-19 Dua Pekan Terakhir, Mahfud: Jadi Perhatian Pemerintah Pusat
Selain menghentikan proses kegiatan belajar mengajar, seluruh ASN turut pula diliburkan.
Mereka diminta bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, selama WFH, kehadiran ASN tetap dilakukan dengan presensi online serta melaporkan WFH tiap akhir bulan.***