Baca Juga: Heboh Ceramah Oki Setiana Dewi Soal KDRT, Komnas Perempuan: Menceritakan Bukan untuk Membuka Aib
Diketahui, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/799/V/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Mei 2022.
Dalam laporan tersebut, HT dilaporkan melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***