Belasan Pasangan Terjaring Operasi di Kos Pamulang, 11 Wanita Terbukti Jajakan Diri Secara Online

- 14 Januari 2022, 20:48 WIB
Belasan pasangan bukan suami istri ditangkap Sarpol PP Tangsel
Belasan pasangan bukan suami istri ditangkap Sarpol PP Tangsel /Foto: Dok/ Satpol PP Tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 15 orang wanita dan sembilan orang laki-laki diamankan Satpol PP di sebuah kos di Pamulang, Tangsel, Kamis 13 Januari 2022.

Dari 15 wanita 11 orang di antaranya terbukti melakukan prostitusi online melalui sebuah aplikasi percakapan.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachri mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap pelanggar asusila tersebut. Bahkan, pihak keluarga pelaku pun sudah dihubungi.

Baca Juga: Sehari Tambah 19, Kasus Aktif Covid-19 Tangsel Melonjak Lagi Jadi 116 Kasus

"Sebelas wanita diantaranya terbukti melakukan prostitusi online dengan menjajakan diri melalui sebuah aplikasi percakapan," ucapnya ketika dihubungi SeputarTangsel.Com, Jumat 14 Januari 2022.

Muksin mengatakan, saat digeledah, pihaknya menemukan adanya alat kontrasepsi dalam kamar kos tersebut. Bahkan, dari seluruh pasangan yang terjaring ditemukan ada yang masih belum cukup umur 

"Semuanya sudah dibina dan dibawa ke bagian perlindungan perempuan dan anak (PPPA) dan Balai Rehabilitasi Sosial,"tambahnya.

Baca Juga: Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Manipulasi Pajak Senilai Rp1,5 Miliar ke Kejari Tangsel

Muksin mengatakan, berdasarkan pengakuan para pekerja seks, dalam satu kali transaksi mereka menerapkan tarif sebesar Rp500 ribu per satu kali berhubungan badan.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x