Ibu yang Sebar Hoax Bayinya Diculik Resmi Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun, Ini Motifnya

- 2 Maret 2020, 09:04 WIB
Pelaku pelaporan palsu bayi yang diculik di angkot Lebak Bulus-Parung tengah diperiksa petugas Polsek Pamulang.
Pelaku pelaporan palsu bayi yang diculik di angkot Lebak Bulus-Parung tengah diperiksa petugas Polsek Pamulang. /- Humas Polsek Pamulang

Dituturkan, Aura menikah dengan Sunardi pada tahun 2019. Namun keduanya berpisah pada pertengahan 2019 saat Aura hamil lima bulan.

Aura lalu diam-diam menggugurkan kandungannya karena tdk pernah dinafkahi.

Kepada suami dan kakaknya, Yulianah, dia mengaku anaknya masih hidup. Ini jadi motif Aura untuk minta uang ke kakaknya dengan alasan untuk sang bayi.

Baca Juga: Ruhamaben Diputuskan Maju Pilkada 2020 Sebagai Bakal Calon Wali Kota Tangsel dari PKS

Sampai pada akhirnya Sabtu 29 Februari 2020, suaminya meminta bertemu di Parung untuk melihat anaknya. Aura pun merekayasa cerita penculikan tersebut dan memberitahu suami dan kakaknya, Yulianah.

Yulianah yang cemas keponakannya diculik kemudian menyebarkan kabar penculikan itu ke media sosial.

Sementara di twitter, akun-akun ramai mengetuit dan meretuitnya. Termasuk juga oleh akun-akun besar seperti @RadioElshinta dan @TMCPoldaMetro.

Hadi menjelaskan, Aura ditetapkan sebagai tersangka, karena dia yang membuat atau merekayasa informasi hoax itu.

Baca Juga: Silaturahim Pelajar SMP-SMA Se-Jabodetabek Lewat ASCA 2020 di SMAIT Auliya, Jombang Ciputat

Sementara Yulianah, kakak Aura, yang menyebarkannya ke media sosial disebut sebagai korban dari berita hoax itu.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x