Ibu yang Sebar Hoax Bayinya Diculik Resmi Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun, Ini Motifnya

- 2 Maret 2020, 09:04 WIB
Pelaku pelaporan palsu bayi yang diculik di angkot Lebak Bulus-Parung tengah diperiksa petugas Polsek Pamulang.
Pelaku pelaporan palsu bayi yang diculik di angkot Lebak Bulus-Parung tengah diperiksa petugas Polsek Pamulang. /- Humas Polsek Pamulang

SEPUTARTANGSEL.COM - Aura Indah Permata alias Andi Sulis, perempuan yang mengaku bayinya diculik dan bikin heboh jagad media sosial, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Aura dijerat pasal 242 KUHPidana dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Pasal 242, tentang menyebarkan berita bohong, berita yang tidak benar," jelas Kapolsek Pamulang, Kompol Hadi Supriyatna.

Hadi menjelaskan, awalnya petugas Polsek Pamulang tidak curiga saat Aura datang melaporkan penculikan bayinya di angkota Lebak Bulus - Parung.

Apalagi, saat itu dia tampak shock, sebagaimana lazimnya seorang ibu kehilangan anak.

Baca Juga: 10 Unit Ruko Longsor ke Sungai di Jember, Jawa Timur

"Namun setelah kami dalami dengan memeriksa keterangan saksi-saksi ditemukan titik terang bahwa yang bersangkutan tidak punya bayi berusia 5 bulan," jelas Hadi.

Menyusul kemudian diperoleh informasi bahwa foto bayi yang diakui sebagai anaknya yang diculik dan tersebar luas di media sosial ternyata bersumber dari akun facebook atas nama Zaskia.

Dari pemeriksaan, akhirnya Aura mengakui merekayasa cerita bohong tentang penculikan itu.

Baca Juga: 69 WNI ABK Diamond Princess Diperkirakan Senin Dini Hari Mendarat di Bandara Kertajati

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x