SEPUTARTANGSEL.COM - Aura Indah Permata alias Andi Sulis, perempuan yang mengaku bayinya diculik dan bikin heboh jagad media sosial, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Aura dijerat pasal 242 KUHPidana dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasal 242, tentang menyebarkan berita bohong, berita yang tidak benar," jelas Kapolsek Pamulang, Kompol Hadi Supriyatna.
Hadi menjelaskan, awalnya petugas Polsek Pamulang tidak curiga saat Aura datang melaporkan penculikan bayinya di angkota Lebak Bulus - Parung.
Apalagi, saat itu dia tampak shock, sebagaimana lazimnya seorang ibu kehilangan anak.
Baca Juga: 10 Unit Ruko Longsor ke Sungai di Jember, Jawa Timur
"Namun setelah kami dalami dengan memeriksa keterangan saksi-saksi ditemukan titik terang bahwa yang bersangkutan tidak punya bayi berusia 5 bulan," jelas Hadi.
Menyusul kemudian diperoleh informasi bahwa foto bayi yang diakui sebagai anaknya yang diculik dan tersebar luas di media sosial ternyata bersumber dari akun facebook atas nama Zaskia.
Dari pemeriksaan, akhirnya Aura mengakui merekayasa cerita bohong tentang penculikan itu.
Baca Juga: 69 WNI ABK Diamond Princess Diperkirakan Senin Dini Hari Mendarat di Bandara Kertajati