Namun, Samsat Keliling tidak melayani perpanjangan 5 tahunan atau ganti kaleng plat nomor polisi (nopol).
Wajib pajak cukup membawa dokumen asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan KTP Elektronik sesuai nama di STNK serta fotokopinya masing-masing 1 lembar.
Jika BPKB masih menjadi jaminan di leasing, diminta surat keterangan dari leasing bersangkutan. (*)