18-22 Februari Pendaftaran, Calon Independen Wali Kota Tangerang Selatan Belum Terlihat

- 7 Februari 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi Pilkada Tangsel 2020
Ilustrasi Pilkada Tangsel 2020 /- KPUD Kota Tangerang Selatan

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,1 di Melonguane, Talaud Sulawesi Utara

Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen pada 7 kecamatan di Kota Tangsel. Dengan uraian 50 persen dikalikan 7 kecamatan menjadi 3,5 persen pembulatan menjadi empat kecamatan.

Syarat sah pendukung adalah warga Tangsel berusia 17 tahun ke atas, terdaftar di DPT atau di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Disdukcapil.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkini

x