Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,1 di Melonguane, Talaud Sulawesi Utara
Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen pada 7 kecamatan di Kota Tangsel. Dengan uraian 50 persen dikalikan 7 kecamatan menjadi 3,5 persen pembulatan menjadi empat kecamatan.
Syarat sah pendukung adalah warga Tangsel berusia 17 tahun ke atas, terdaftar di DPT atau di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Disdukcapil.