18-22 Februari Pendaftaran, Calon Independen Wali Kota Tangerang Selatan Belum Terlihat

- 7 Februari 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi Pilkada Tangsel 2020
Ilustrasi Pilkada Tangsel 2020 /- KPUD Kota Tangerang Selatan

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Meski bermunculan nama-nama bakal calon Wali Kota Tangsel yang akan berlaga dalam Pilkada 2020, belum seorang pun yang mengajukan diri untuk mengakses Sistem Informasi Calon (Silon).

Silon adalah aplikasi digital pendaftaran bakal calon Wali Kota. Calon independen harus mengunggah data diri dan bukti dukungan melalui aplikasi tersebut.

Di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, kota-tangerangselatan.kpu.go.id disebutkan, warga yang berniat mendaftarkan diri melalui jalur independen agar segera meminta akun pendaftaran Silon.

Pendaftaran melalui jalur independen sendiri secara resmi baru dibuka pada 18-22 Februari 2020.

Baca Juga: Dibunuh Komplotan Dukun, Warga Kabupaten Tangerang Dibuang ke Jurang di Kecamatan Taraju, Tasikmalaya

Dalam 5 hari tersebut, para bakal calon independen harus menyerahkan bukti fisik dukungan warga.

Selain itu, bukti tersebut juga harus diunggah di aplikasi Silon.

Sebagaimana diketahui, untuk maju melalui jalur independen di Pilkada Tangsel 2020, seorang bakal calon wajib memiliki dukungan dari minimal 71.143 pemilih.

Angka ini berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di empat dari tujuh kecamatan di Tangsel mencapai 948.571 dengan dikalikan 75 persen.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,1 di Melonguane, Talaud Sulawesi Utara

Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen pada 7 kecamatan di Kota Tangsel. Dengan uraian 50 persen dikalikan 7 kecamatan menjadi 3,5 persen pembulatan menjadi empat kecamatan.

Syarat sah pendukung adalah warga Tangsel berusia 17 tahun ke atas, terdaftar di DPT atau di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Disdukcapil.

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkini

x