Serbu, Diskon Denda Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Tangsel Sampai 100 Persen

- 4 Februari 2020, 10:02 WIB
Kru Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan.
Kru Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan. /- Dok Bapenda Tangsel

Selanjutnya, keringanan 50 persen diberikan jika membayar di bulan Maret. Sedang keringanan 25 persen diberikan jika membayar di bulan April 2020.

Penghapusan sanksi administratif PBB Kota Tangerang Selatan.
Penghapusan sanksi administratif PBB Kota Tangerang Selatan. - instagram @bapenda_tangsel

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x