Selain itu, Pemerintah juga sudah resmi melarang kegiatan masyarakat yang menggelar pawai tahun baru atau arak-arakan.
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat dilarang menggelar pawai saat momen pergantian Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Tak Ada Kasus Baru, Hari Ini Tinggal 24 Kasus Aktif Covid-19 di Tangsel
Menurut Airlangga Hartarto, hal itu sudah merupakan bagian dari aturan tentang aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebagaimana termaktub dalam Instruksi Mendagri No 66 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menyampaikan, larangan pawai Tahun Baru adalah bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut dibuat demi menghindari kerumuman masyarakat yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.***