SEPUTARTANGSEL.COM - Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk bulan November 2021 akan dilaksanakan setiap hari di beberapa titik lokasi.
Dalam satu hari pelayanan, mulai Senin sampai Sabtu, pihak Satlantas Polres Tangsel akan membuka fasilitas SIM keliling di dua titik lokasi yang berbeda.
Sedangkan khusus untuk Minggu, fasilitas SIM keliling hanya akan dibuka di satu lokasi saja.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tangsel dan Lokasi Pelayanan Selama Oktober 2021, Simak Lengkapnya
Berikut jadwal dan titik lokasi pelayanan SIM keliling Polres Tangsel bulan November 2021, dikutip SpeutarTangsel.Com dari Instagram @satlantaspolrestangsel.
Senin
Polsek Curug (Pukul 08.00-13.00 WIB)
ITC BSD Pagi (Pukul 08.00-13.00 WIB) / Sore (Pukul 15.00-17.00 WIB)
Selasa
Pamulang Square Pagi (Pukul 08.00-13.00 WIB) / Sore (Pukul 15.00-17.00 WIB)
ITC BSD (Pukul 08.00-13.00 WIB)
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tangsel dan Lokasi Pelayanan, Agustus 2021
Rabu
WTC Serpong (Pukul 08.00-13.00 WIB)
Bintaro Plaza Pagi (Pukul 08.00-13.00 WIB) / Sore (Pukul 15.00-17.00 WIB)
Kamis
WTC Serpong (Pukul 08.00-13.00 WIB)
Bintaro Plaza Pagi (Pukul 08.00-13.00 WIB) / Sore (Pukul 15.00-17.00 WIB)
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tangsel dan Lokasi Pelayanan, Agustus 2021
Jumat
Pamulang Square Pagi (Pukul 08.00-11.00 WIB) / Sore (Pukul 14.00-16.00 WIB)
ITC BSD (Pukul 08.00-11.00 WIB)
Sabtu
Pamulang Square (Pukul 08.00-11.00 WIB)
ITC BSD Pagi (Pukul 08.00-11.00 WIB) / Sore (Pukul 15.00-17.00 WIB)
Minggu
Bintaro Plaza (Pukul 08.00-10.00 WIB)
Baca Juga: PPKM Darurat Hari Kedua, Polda Metro Jaya Sediakan 2 Lokasi SIM Keliling
Proses perpanjang SIM dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling yang disediakan Polres Tangsel, pastikan membawa kelengkapan dokumen berupa:
1. Dokumen SIM asli
2. Fotokopi KTP elektronik
Baca Juga: 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 3 Juni 2021, Berikut Persyaratannya
Sedangkan untuk tarif perpanjang SIM tergantung pada jenisnya, tarif SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.
Tarif yang dibanderol tersebut merupakan biaya resmi yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sebagai catatan, jadwal yang dirilis masih dapat berubah sewaktu-waktu.***