Polres Tangsel Ungkap Jaringan Pemalsu Sertifikat Tanah Raup Keuntungan Hingga Rp805 Juta

- 30 Oktober 2021, 09:18 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin
Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin /Foto: SeputarTangsel/ Angger Gita Rezha/

SEPUTARTANGSEL.COM - Lima pelaku jaringan pemalsuan sertifikat tanah berinisial MP (55), LC (55), YI (45), SD (45) dan RM (60) ditangkap Polres Tangsel pada Rabu 8 Oktober 2021 lalu.

Kelimanya ditangkap karena terbukti memalsukan sertifikat tanah berstatus hak milik (SHM) seluas 300 meter milik suami MP yaitu MY yang berlokasi di kawasan Ciputat Timur, Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat MP menggadaikan sertifikat asli rumahnya ke bank. Sebelum digadai, MP sempat memalsukan sertifikat dengan bantuan YI, LC dan SD senilai Rp 5 juta. Setelah itu, sertifikat tersebut digadaikan MP ke IS, HD dan MW. 

Baca Juga: Terpeleset di Kali Angke Tangsel, Bocah Perempuan Ini Ditemukan dalam Kondisi Tak Bernyawa

"Usai dilakukan pengecekan ternyata sertifikat tersebut bukan dikeluarkan oleh Kantor BPN Jakarta Selatan. Sertifikat palsu ini yang digunakan mereka untuk pinjam uang dan dijualbelikan dengan jumlah total kerugian mencapai Rp 805 juta," ujarnya ketika ditemui SeputarTangsel.Com, Jumat 29 Oktober 2021.

Imam mengatakan, tidak ada keterlibatan orang BPN dalam kasus tersebut meskipun memiliki kemiripan sebesar 70 persen dengan yang asli sehingga sulit dibedakan.

"Target mereka adalah orang-orang yang mencari dan yang menerima gadai tanah. Kami masih melakukan pendalaman karena ada satu pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah Imam Imanudin.

Baca Juga: Dari Tangsel Dikejar Sampai Bekasi, 3 Pengedar Ganja Lintas Jabodetabek Dibekuk Polres Tangsel

Data yang dihimpun, saat ini sudah sepuluh buah sertifikat palsu yang diamankan.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x