Menurutnya, alasan pihaknya melakukan penutupan karena di dalam lokasi tersebut menyediakan kolam berendam, tempat mandi uap dan tempat pijat di lantai atas yang tidak diperbolehkan oleh Pemkot Tangsel.
"Seluruh terapis dan tamu sudah didata dan disuruh kembali ke rumahnya masing-masing untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.
Baca Juga: Bazaar Tomang Tol Pamulang Dibubarkan Tim Gabungan Polres-TNI dan Satpol PP Tangsel
Sebagai Informasi, aturan PPKM tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk. Surat itu ditandatangani Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada 15 Juni 2021. Dimana untuk sektor pariwisata ditutup sementara. ***