Baca Juga: Uang Rampasan Rp12,5 Miliar Kasus Hibah KONI Menpora Imam Nahrawi Disetor ke Kas Negara
Aliansyah mengaku, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan perpanjangan masa penahanan atas kedua tersangka jika diperlukan selama penyelidikan.
"Kalau nanti alat bukti terpenuhi, berkas - berkas lengkap ya kita segera limpahkan ke tahap 2. Kalau belum lengkap tentunya perpanjangan masa tahanan akan kita lakukan," tambahnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengatakan, saat ini sebanyak lima orang anggota Badan Pengurus Harian KONI telah dilakukan pemeriksaan.
Namun, dirinya enggan membocorkan inisial kelima anggota tersebut.
"Hari ini 5 orang diperiksa. Aliran dananya nanti kan yang tahu tersangka. Sampai saat ini belum ada arah ke Dispora. Wakil Ketua sudah kami periksa. Kami juga sedang menelusuri aliran dananya," ucapnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini sudah ada 80 orang yang diperiksa terkait kasus hibah Rp7,8 miliar yang merugikan negara Rp1,1 miliar.
Dalam hal hibah, Dinas Pemuda dan Olahraga Tangsel berperan sebagai pihak yang memverifikasi.***