Videonya Viral Aniaya Anak, Bapak Kandung Diringkus Satreskrim Polres Tangsel

- 21 Mei 2021, 10:24 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin dan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Kamis 20 Mei 2021 malam.
Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin dan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Kamis 20 Mei 2021 malam. /Foto: Dok. Humas Polres Tangsel/

Sontak unggahan Rr viral di semua platform media sosial. Begitu viral, petugas Satreskrim Polres Tangsel bersama Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel menyambangi alamat yang disebutkan oleh Rr.

Balita perempuan tersebut pun diselamatkan ke tempat yang aman oleh petugas. Namun, Wh ternyata telah melarikan diri.

Hanya dalam hitungan 1 jam, petugas Satreskrim berhasil mengamankan Wh dan membawanya ke Markas Polres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Diserbu Bom Israel, Anak-anak Gaza Palestina: Biasa Aja

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Kamis 20 Mei 2021 tengah malam menyebutkan, tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini adalah ayah dari korban.

"Dia bapak kandung. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," tegasnya.

"Sedang korban berusia 5 tahun, saat ini dalam proses mitigasi atas trauma yang dideritanya. Kondisinya saat ini sudah mau berkomunikasi," jelas Iman.

Terkait motif, Iman menyebutkan, tersangka mengaku cemburu kepada ibu korban dan melampiaskannya kepada korban.

Baca Juga: Viral Kasir Indomaret Dimarahi Karena Seorang Anak Membeli Game Online, Joshua: Didik Anak Jadi Jobdesc Kasir?

"Kami terapkan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," tegas Iman.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini