SEPUTARTANGSEL.COM- Pelanggaran prokes di tempat hiburan sangat sering terjadi.
Kali ini pelanggaran di tempat hiburan di wilayah Serpong, Tangsel, yaitu Baleku Lounge dan CC Executive Karaoke.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segel kedua tempat hiburan tersebut pada Jumat, 26 Maret 2021 malam.
Baca Juga: Andi Arief: Perlawanan dari DPD Demokrat DKI terhadap KLB Moeldoko dan Pembegal Partai
Baca Juga: Truk Terjun Bebas di Slipi Menimpa Mobil Dinas TNI, Tak ada Korban Jiwa
Kedua tempat hiburan itu dinyatakan melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, ketika dirazia tempat hiburan malam itu masih beroperasi dan ramai pengunjung.
“Kita menggelar razia prokes di Baleku Lounge dan CC Eksekutif Karaoke. Dua-duanya akan kita police line karena telah melanggar prokes dan sangat fatal,” ujar Mukti.
Baca Juga: DKI Jakarta Akan Dilanda Hujan Petir Hari Ini, Minggu 28 Maret 2021, BMKG Beri Peringatan Waspada
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Waspada di Wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur
Selain pelanggaran Prokes, Mukti juga mengungkap pihaknya menemukan salah satu pengunjung positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabut setelah dilakukan tes urine.
Pengunjung yang seorang perempuan berinisial D telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Wamenhan Rusia Hadir di Parade Militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing: Teman Sejati
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa yang turut hadir dalam razia itu menyampaikan, pemeriksaan identitas terhadap pengunjung juga dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum anggota TNI-Polri yang berkeliaran di tempat hiburan malam.
“Kita pastikan bahwa tidak ada oknum anggota yang berkeliaran yang tidak pada tempatnya sebagaimana mestinya,” tambah Bhirawa Braja Paksa.***