Pemecatan Dua Wakil Rektor UIN Jakarta Upaya Pembungkaman Kasus Korupsi?

- 20 Februari 2021, 15:15 WIB
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta /Seputartangsel.com/Dok. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag., dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A., diberhentikan dari jabatannya oleh Rektor Prof. Dr. Hj. Amany Burhanuddin Umar Lubis, Lc., M.A.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 167 dan 168 tentang Pemberhentian Jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (Warek III) dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama (Warek IV) yang dikeluarkan pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu.

Diketahui, pemberhentian keduanya dilakukan secara sepihak dan tanpa klarifikasi.

Baca Juga: Mantan Politisi Demokrat Sarankan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk Mundur dari Jabatannya Gegara Ini

Baca Juga: WASPADA! Hujan Deras Masih Akan Melanda Wilayah Tangerang Selatan Hari Ini 20 Februari 2021

"Alasan pemberhentian saya dicari-cari dan mengada-ngada dan disebutkan saya tidak dapat bekerja sama dengan Rektor," kata Masri Mansoer dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Seputartangsel.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.

"Kami diberhentikan tanpa proses klarifikasi serta pemeriksaan yang sesuai dengan aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Masri mengaku bahwa dirinya merasa diasingkan karena tidak dilibatkan dalam rapat-rapat pimpinan yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Hal tersebut diakuinya berlangsung selama tiga bulan.

Baca Juga: Cek Guys Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 20 Februari 2021 Berhasil Dapat Skin, Fragmen dan Diamond

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 20 Februari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratis

Masri juga mengungkapkan bahwa permohonan dialog yang diajukan oleh pihaknya tidak pernah diklarifikasi.

Selain itu, pemanggilan sebanyak dua kali kepada dirinya dilakukan tanpa menyebutkan jenis-jenis pelanggaran yang telah dilakukan.

Masri menduga bahwa diberhentikannya dari Jabatan Warek III terkait pencantuman namanya sebagai saksi dalam laporan Kepolisian untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik.

Baca Juga: Hati-hati, Banjir Terjadi di TB Simatupang Sebabkan Macet Parah, Begini Detailnya

Baca Juga: Timo Tjahjanto Ditunjuk Menjadi Sutradara untuk Remake Film Train To Busan

Mantan Warek III UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan bahwa dirinya akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait penyelesaian hal ini.

Sementara itu, UIN Watch dalam pernyataan persnya menduga bahwa pencopotan kedua Warek itu merupakan upaya serangan balik dan pembungkaman terhadap dugaan korupsi/Tindak Pidana Penipuan dalam pembangunan asrama.

"UIN Watch menduga kuat ini adalah rangkaian upaya serangan balik dan pembungkaman terhadap terhadap Prof. Masri Mansoer dan Prof Andi Faisal Bakti yang sebelumnya pada 30 November 2020 kami ajukan sebagai Saksi dalam pelaporan dugaan tindak pidana di Polda Metro Jaya," ungkap Perwakilan UIN Watch.

Baca Juga: Tiongkok Semakin Agresif terhadap Taiwan, Joe Biden Diminta Untuk Bertindak Cegah Perang di Laut China Selatan

Baca Juga: Pekan Depan Pemerintah Distribusikan Vaksin untuk Lansia, Perhatikan Cara Mendaftarnya

Oleh karenanya, UIN Watch mengaku sangat prihatin dengan sikap Rektor UIN Jakarta yang bersikap sewenang-wenang.

Sebelumnya diketahui bahwa sebanyak 126 dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga telah menempuh jalur-jalur legal, di antaranya dengan melaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, dan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan kampus tersebut pada 25 November 2020 lalu.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x