SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Akibat aksi curas itu, seorang perempuan tewas dengan tubuh bersimbah darah.
Korban yang indekos di tempat tersebut, terbangun saat tersangka AJL (23) masuk kamar hendak mencuri handphone atau ponselnya.
Baca Juga: Pria Diduga Pelaku Pelecehan Anak Sudah Sering Terlihat di sekitaran Mall Bintaro Xchange?
Korban yang melakukan perlawanan akhirnya tewas setelah ditusuk pisau oleh tersangka AJL yang juga berprofesi sebagai pengamen jalanan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran kepergok saat mencuri.
"Pada saat itu di kontrakan itu didatangi oleh pelaku, kemudian terjadi di situ perlawanan saat pelaku ingin mengambil barang milik korban,” ungkap Zulpan kepada wartawan, Rabu, 29 Juni 2022.
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil melacak keberadaan handphone Samsung J7 Pro di tangan J (49) dan S (36).
Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Zulpan menjelaskan, ponsel milik korban itu dijual AJL kepada S dan J seharga Rp30 ribu.
Dari penangkapan kedua tersangka penadah itu, petugas kemudian meringkus AJL di kontrakannya di kawasan Jelupang, Serpong Utara pada Selasa, 28 Juni 2022.
Zulpan mengungkapkan, tersangka AJL memang telah menyiapkan senjata tajam (sajam) untuk dibawa saat beraksi.
Sebagaimana diberitakan, aksi curas itu terjadi di kamar kos Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 02.00 WIB.
Selain mengamankan tiga tersangka, lanjut Zulpan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya satu unit handphone, satu bilah mata pisau dan gagang pisau bernoda darah.
"Satu helai sprei, celana jeans dan kaos," ucapnya.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bintaro XChange Ternyata Korban PHK, Diduga Alami Depresi
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun dan Pasal 365 dengan ancaman pidana 15 tahun. Selain itu, Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Jadi Pasal 480 ini dikenakan kepada 2 orang yang menerima penjualan handphone dari pada pelaku," tukasnya.***