Pasutri yang Mengaku Dianiaya Majikan di Bintaro, Melapor ke Polres Tangerang Selatan

6 Maret 2020, 08:46 WIB
Rieskiyadi (kanan) saat malaporkan penganiayaan kakak iparnya ke LBH Kharisma, Kota Tangerang. /- Foto: IST

SEPUTARTANGSEL.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) yang mencari perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Kharisma, Kota Tangerang karena mengaku dianiaya majikan, akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Tangerang Selatan, Kamis 5 Maret 2020.

Pada Selasa, 3 Maret 2020, perihal dugaan penganiayaan Achmad Yuniardi (47) dan istrinya Pipit tersebut, diadukan oleh Rieskiyadi, warga Griya Pamulang, Tangerang Selatan yang merupakan adik dari Pipit, ke kantor Lembaga Hukum Kharisma, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.

Rieskiyadi menuturkan, Achmad Yanuardi dan Pipit diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan LW, majikannya yang beralamat di kawasan Bintaro Sektor 7, Tangsel.
Tak hanya dianiaya, jelas Rieskiyadi, pasutri itu juga tidak diperkenankan pulang ke rumah.

Baca Juga: 1 Penumpang yang Sudah Turun Positif Corona, 2.300 Lainnya Dikarantina di Kapal Pesiar Yunani

"Kalau untuk kepentingan kerja boleh keluar rumah, selebihnya tidak boleh. Jadi anaknya yang datang, mereka enggak boleh pulang," ungkap Rieskiyadi di Kantor Lembaga Hukum Kharisma, Selasa.

Rieskiyadi juga membawa dan menunjukan foto-foto kakaknya dalam kondisi luka-luka akibat dianiaya LW.
Menurut Rieskiyadi, awalnya pada Januari 2020 Achmad diterima bekerja sebagai sopir, sedangkan Pipit sebagai pembantu rumah tangga.

Kepada Achmad dijanjikan gaji Rp 6 juta per bulan. Namun kenyataannya berbeda.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Virus Corona, All England 2020 Jalan Terus

"Kakak ipar saya hanya digaji Rp 1 juta, itu pun dipotong Rp 200 ribu untuk tabungan, kata bosnya. Sedangkan istrinya digaji Rp 800 ribu sebulan," ujarnya.

Supendi Hasyim dari LBH Kharisma, kepada Seputar Tangsel, Kamis 5 Maret 2020 mengungkapkan, kliennya sudah keluar dari tempat kerjanya dan langsung melapor ke Polres Tangsel, Kamis petang.

Menurut Supendi, tindakan yang diduga dilakukan oleh LW menjurus kepada perbudakan.

Baca Juga: Shinta Nilai Dinkes Tangsel Cepat Tanggap Soal Corona, Lebih Baik Lagi Jika Pemkot Bikin Crisis Center

"Kami sebagai tim kuasa hukum siap membantu. Kita akan buka itu tempat apa, pekerjaannya apa dan kita akan bantu sesuai (profesi) kita sebagai advokat," tegas Supendi.

Saat melapor ke Polres, kata Supendi, pihak LBH tidk turut mendampingi.

"Namun terkait hak-hak korban sebagai tenaga kerja, sudah pasti tim hukum akan memperjuangkan,"

Cinta, putri Achmad kepada Seputar Tangsel membenarkan, kedua orangtuanya kemarin sudah keluar dari tempat kerjanya.

"Bapak dan ibu sudah keluar dan sudah lapor polisi. Dari polisi juga mendampingi untuk dilakukan visum," jelasnya, Jumat 6 Maret 2020.

Baca Juga: Suka Gelap-gelapan? Mode Gelap WhatsApp Hari Ini Diluncurkan

Menurut Cinta, bukan cuma kedua orangtuanya yang mengalami perlakukan tidak menyenangkan dari majikan.

"Ada puluhan yang kerja di sana. Kata Bapak, mereka juga mengalami hal yang sama," ujar Cinta.

Dalam pelaporan kepada Polres Tangsel, Achmad Yuniardi mengaku, penganiayaan tersebut terjadi dua kali selama ia bekerja.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penimbun Masker di Tangerang, Jakarta dan Semarang

Pemukulan terakhir terjadi Achmad Yuniardi diminta untuk menjemput anak sang majikan di Bandara Soekarno Hatta.

Dijelaskan, ketika itu ia terjadi kesalahpahaman hingga menyebabkan plang pintu tol patah.

"Jadi motoris lewat, kemudian saya ikut lewat otomatis plang tertutup dan kena mobil hingga patah, dikira saya nggak ngetap (e-money). Kemudian saya jalan, kata anaknya selesaikan dulu masalah itu. Setelah selesai saya sudah ditunggu Bapak dan kembali terjadi (dianiaya)," ucapnya kepada wartawan di Polres Tangsel. (*)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler