Pengemudi Ojol Senang Boleh Angkut Penumpang, Tapi Syarat-syaratnya Butuh Modal

- 18 Juli 2020, 15:35 WIB
Dinas Kesehatan Provinsi Banten menggelar swab test Covid-19  gratis untuk para pengemudi ojol di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Jum’at 17 Juli 2020.
Dinas Kesehatan Provinsi Banten menggelar swab test Covid-19 gratis untuk para pengemudi ojol di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Jum’at 17 Juli 2020. /- Foto: Instagram @wh_wahidinhalim

Penyekat pembatas pun di Tangerang belum ada, kecuali Jakarta. Ditambah lagi harus rapid test.

Baca Juga: Mudahnya Cara Menanam Cabai, yang Doyan Pedas Simak Yuk

"Kasihan sama rekan driver ojol udah pendapatan susah, keluar peraturan baru yang bikin ribet juga, harus pake modal," kata Angggi.

Sebagaimana diberitakan, aplikasi layanan antar penumpang ojek online (ojol) kini sudah tersedia di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) serta Kota dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Dipicu Rekor Kasus Covid-19 AS, Harga Emas Dunia Rebound, Naik 9,7 Dolar AS

Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengizinkan ojol beroperasi mengangkut penumpang meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya baru saja diperpanjang yang keenam kalinya.

Kendati begitu, melalui Peraturan Gubernur No 29 Tahun 2020, Pemprov Banten menerapkan sejumlah syarat protokol kesehatan untuk pengemudi ojol membawa penumpang.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x